14 Mei 2026
Kejaksaan RIKepercayaanMenuju WBBMPAPBBZona Integritas

Giat Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Tapin dalam Pengembalian Barang Bukti

Pada hari Senin, 27 April 2026, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Tapin telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menjamin tertib administrasi serta memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

Adapun barang bukti yang dikembalikan dalam kegiatan tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Blitz R warna hijau tanpa dilengkapi dengan nomor polisi. Proses pengembalian ini dilakukan setelah melalui tahapan administrasi dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan.

Kegiatan ini berkaitan dengan perkara atas nama Ramli Bin Fauzi (Alm.), yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam penanganan perkara tersebut, Ibu Novia Kartika Utamie, S.H., M.H., bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum yang telah melaksanakan tugas penuntutan secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengembalian barang bukti ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana barang bukti tersebut telah tidak lagi diperlukan dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, pengembalian dilakukan kepada pihak yang berhak sebagai bentuk kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak kepemilikan.

Melalui kegiatan ini, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapin terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan dan pengembalian barang bukti secara cepat, tepat, dan transparan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata dari upaya Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bagikan Artikel Ini