Giat Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapin dalam Pengembalian Barang Bukti

Pada hari Senin, 27 April 2026 pukul 10.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti kepada pihak yang berhak. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Adapun barang bukti yang dikembalikan dalam kegiatan tersebut meliputi:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan nomor polisi DA 6475 EBG, nomor rangka (Noka) MH3SEF320JJ013702, dan nomor mesin (Nosin) E31VE00635460;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama SITI NORHAYATI dengan Nomor SIM 18189202000025.
Pengembalian barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: PRIN-806/O.3.17/Eku.2/07/2024 tanggal 25 Juli 2024, dalam perkara atas nama KHAMIM ATMAJA Bin MUJITO (Alm.). Berdasarkan ketetapan tersebut, barang bukti dinyatakan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penuntutan, sehingga dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pengembalian barang bukti ini juga merupakan bentuk nyata penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan serta penyelesaian perkara secara adil dengan melibatkan para pihak terkait. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang lebih humanis sekaligus mengedepankan kepentingan masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari optimalisasi layanan BAPUKAH (Barang Bukti Cepat dan Mudah) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Tapin dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan dan pengembalian barang bukti kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan BAPUKAH, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp pelayanan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Tapin melalui nomor 0823-5336-3607. Diharapkan melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh kemudahan akses informasi serta pelayanan yang responsif dan terpercaya.
