Rapat Koordinasi terkait Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Tahun 2026.

Pada hari Selasa, 28 April 2026, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Tahun 2026 yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tapin. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan sidang itsbat nikah secara terpadu, guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan baik, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tapin dan dihadiri oleh berbagai unsur instansi terkait, di antaranya Perwakilan Pengadilan Agama Rantau, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapin, perwakilan bidang Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, serta Kepala Kantor Urusan Agama dari 12 kecamatan se-Kabupaten Tapin.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan administratif terkait pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Tahun 2026, mulai dari pendataan peserta, mekanisme pelaksanaan sidang, hingga pembagian tugas dan peran masing-masing instansi. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan sidang nantinya dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan yang belum tercatat secara resmi.
Kegiatan ini merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Tapin, Pengadilan Agama Rantau, Kementerian Agama Kabupaten Tapin, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kerja sama lintas sektor ini, diharapkan pelaksanaan sidang itsbat nikah dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen bersama dalam memperjuangkan hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya dalam hal legalitas pernikahan yang memiliki dampak penting terhadap administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta akses terhadap berbagai layanan publik lainnya.
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Tahun 2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tapin.
