Ekspose Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Tapin

Pada hari Selasa, 28 April 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Bapak Dr. Mochamad Fitri Adhy, S.H., M.H., beserta Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Jesfry Agustinus Nadapdap, S.H., M.H., dan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Erdito Wirajati, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Ekspose Restorative Justice melalui sarana Zoom. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Tapin dengan diikuti secara khidmat dan penuh perhatian oleh para peserta.
Kegiatan ekspose ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan, khususnya dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Dalam forum tersebut, dilakukan pemaparan terkait implementasi Restorative Justice yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tapin, termasuk berbagai capaian, kendala, serta langkah-langkah strategis yang telah dan akan dilakukan ke depan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap penanganan perkara berbasis keadilan restoratif, guna memastikan bahwa setiap proses penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Prinsip transparansi dan profesionalitas turut menjadi fokus utama dalam setiap pembahasan, sehingga pelaksanaan Restorative Justice dapat berjalan secara optimal dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan seluruh Satuan Kerja di wilayahnya, termasuk Kejaksaan Negeri Tapin. Sinergi tersebut menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih efektif, efisien, serta berkeadilan dan humanis, sejalan dengan prinsip-prinsip Restorative Justice yang terus dikedepankan oleh institusi Kejaksaan.
Dengan adanya kegiatan ekspose ini, Kejaksaan Negeri Tapin menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta mengedepankan pendekatan penyelesaian perkara yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan yang lebih substansial dan berorientasi pada pemulihan keadaan.
