26 Apr 2026
kegiatanKejaksaan RIKepercayaanPenyuluhan HukumWBBMZona Integritas

Sosialisasi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tentang Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Pada hari Senin, 2 Maret 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Bapak Mochamad Fitri Adhy, S.H., M.H., beserta jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tentang Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting yang diikuti dari Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tapin.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam lingkup wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari upaya penyamaan persepsi serta peningkatan pemahaman bagi seluruh jajaran kejaksaan dalam penerapan ketentuan hukum terbaru. Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai pedoman penanganan perkara yang mengacu pada ketentuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang menjadi landasan penting dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana bagi para jajaran kejaksaan untuk memperdalam pemahaman terhadap berbagai perubahan dan pembaruan dalam sistem hukum pidana nasional. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan setiap penanganan perkara dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi sebagai wadah evaluasi dan koordinasi antar satuan kerja kejaksaan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang penegakan hukum. Diskusi dan pemaparan materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur kejaksaan dalam menjalankan fungsi penuntutan dan penanganan perkara secara profesional.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tapin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja serta memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Bagikan Artikel Ini