Bimbingan Teknis (Bimtek) Terkait Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026


Pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri bersama para Jaksa mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan dalam mempersiapkan aparatur penegak hukum menghadapi berlakunya regulasi baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana. Melalui bimtek ini, para Jaksa diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi perubahan, prinsip-prinsip dasar, serta implikasi penerapan KUHP dan KUHAP Baru dalam pelaksanaan tugas penuntutan, penyidikan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, serta menyeragamkan paradigma dan pola pikir para Jaksa agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal di tengah dinamika perubahan regulasi. Dengan adanya KUHP dan KUHAP Baru, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat berjalan lebih modern, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta mengikuti paparan materi dari narasumber yang kompeten, disertai dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk mendalami berbagai isu strategis serta potensi permasalahan yang mungkin muncul dalam penerapan ketentuan baru tersebut di lapangan.
Dengan mengikuti bimtek ini, Kejaksaan Negeri diharapkan semakin siap dan adaptif dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP Baru secara efektif dan berintegritas, sehingga mampu mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi mendukung terciptanya supremasi hukum di Indonesia.
