Giat Bidang PB3R : Pengembalian Barang Bukti Atas nama Terpidana Muhammad Yusup Als Daud Bin Kursani
Pada hari Jumat, 18 Oktober 2024 pukul 14.00 wita di kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) buah helm merk Yamaha warna hitam dan 1 (satu) baju kemeja warna biru. Dikembalikan kepada atas nama Masitah
Dengan terdakwa a.n. Muhammad Yusup Als Daud Bin Kursani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Oleh Ibu Novia Kartika Utamie, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_kalsel
@puspenkum_kejagung
@daskrimtikejaksaanri
#kejaksaan #kejaksaanri #kejatikalsel #kejaksaannegeritapin

