21 Apr 2026
beritaPB3RPengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Giat Bidang PB3R : Pengembalian Barang Bukti Atas nama Terpidana Sairi Bin Bahrani

Pada hari Selasa 18 Februari 2025 pukul 14.00 di kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda PCX berwarna hitam dengan Nomor Polisi DA 6387 KBS, No Rangka : MH1KF2114KK260994 dan No. Mesin : KF21E-12603888; dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor merek Honda PCX berwarna Hitam dengan Nomor Polisi DA 6387 KBS, No. Rangka : MH1KF2114KK260994 dan No. Mesin : KF21E-126038;

Dengan terdakwa a.n. Sairi Bin Bahrani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana oleh Bapak Erdito Wirajati, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum.

 

 

Bagikan Artikel Ini