Sosialisasi Eksternal Implementasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, Kejaksaan Negeri Tapin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Eksternal Implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang bertempat di Pengadilan Negeri Rantau. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal keterbukaan informasi di lingkungan peradilan.
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pentingnya implementasi standar pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan setiap institusi peradilan mampu memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat luas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapin, Bapak Ali Habib, S.H., M.H. Kehadiran beliau dalam kegiatan ini sekaligus menjadi wujud dukungan Kejaksaan Negeri Tapin terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada keterbukaan informasi dan pelayanan prima.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pentingnya penerapan standar pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. Selain itu, materi yang disampaikan juga menekankan pada peran penting aparatur dalam memberikan informasi yang tepat, cepat, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan yang berkeadilan.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian dan antusiasme. Diskusi yang terjadi dalam forum ini juga memberikan ruang bagi peserta untuk bertukar pandangan serta menggali pemahaman lebih dalam terkait implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat terwujud kesamaan pemahaman antar lembaga dalam menerapkan standar pelayanan informasi publik, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kejaksaan Negeri Tapin berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
