Penyuluhan dan Penerangan Hukum “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah”

Tapin, 04 September 2025 – Kejaksaan Negeri Tapin melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dengan tema: “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah” yang bertempat di Aula Tamasa, Kantor Bupati Tapin. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Bapak Arya Wicaksana, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasubbag Bin, Kasubsi Datun, Kasubsi Intelijen, serta para staf pada Kejaksaan Negeri Tapin. Peserta kegiatan adalah para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. Hadir pula Bupati Tapin, Wakil Bupati Tapin, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, serta para Kepala SKPD se-Kabupaten Tapin.
Dalam sambutannya, Bupati Tapin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk nyata dukungan Kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman hukum, khususnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Beliau menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan di Kabupaten Tapin. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin dalam paparannya menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mencegah potensi penyalahgunaan keuangan daerah. Beliau juga mengingatkan bahwa tindakan pencegahan harus lebih diutamakan dibandingkan dengan penindakan, sehingga setiap pejabat SKPD dapat menjalankan tugasnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, para peserta diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk perbuatan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, konsekuensi hukum yang ditimbulkan, serta strategi praktis dalam membangun budaya kerja yang berintegritas. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, di mana para peserta dapat menyampaikan permasalahan maupun kendala dalam pengelolaan keuangan daerah untuk kemudian diberikan penjelasan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapin. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh SKPD di Kabupaten Tapin semakin meningkatkan komitmennya dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
