27 Apr 2026
kegiatanKejaksaan RIKepercayaanPAPBBZona Integritas

Giat Pengembalian Barang Bukti Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapin

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penatausahaan barang bukti secara tertib, profesional, dan akuntabel, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapin secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan pengelolaan serta pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada hari Kamis, 26 Februari 2026 pukul 12.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapin telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah diputuskan statusnya.

Adapun barang bukti yang dikembalikan dalam kegiatan tersebut berupa:

  1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan Nomor Polisi DA 6461 JF;

  2. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka MH1JF22159K174677, nomor mesin JF22E1175181, dan nomor polisi DA 6461 JF;

  3. 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka MH1JF22159K174677, nomor mesin JF22E1175181, dan nomor polisi DA 6461 JF.

Pengembalian barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara atas nama Muhammad Maulana Bin Amat yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara tersebut, penanganan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Ibu Novia Kartika Utamie, S.H., M.H., yang telah melaksanakan tugas penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara tersebut memperoleh putusan dari pengadilan.

Kegiatan pengembalian barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dalam memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan barang bukti, mulai dari penerimaan, penyimpanan, hingga pengembalian, dilakukan secara tertib administrasi, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tapin terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap proses dalam penanganan perkara berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.

Bagikan Artikel Ini