26 Mei 2026
DatunjaksakegiatanKejaksaan RIKepercayaanWBBMWBK/WBBMZona Integritas

Rapat Koordinasi terkait Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Tahun 2026

Pada hari Rabu, 1 April 2026, telah dilaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Tahun 2026 yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tapin. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan sidang itsbat nikah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tapin, Bapak Jesfry Agustinus Nadapdap, S.H., M.H. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain Ketua Pengadilan Agama Rantau, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapin, perwakilan bidang Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari 12 kecamatan di Kabupaten Tapin.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai hal teknis dan strategis terkait pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Tahun 2026, mulai dari mekanisme pendaftaran peserta, persyaratan administrasi, hingga koordinasi lintas sektor dalam rangka memastikan kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan tepat sasaran. Selain itu, juga ditekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Tapin, Pengadilan Agama Rantau, Kementerian Agama Kabupaten Tapin, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui pelaksanaan sidang itsbat nikah ini, diharapkan pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan secara resmi dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, masyarakat juga akan lebih mudah dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan lainnya, seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak. Oleh karena itu, kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat secara hukum, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Tapin.

Bagikan Artikel Ini