Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Aplikasi e-Berpadu

Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Aplikasi e-Berpadu. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman serta optimalisasi penggunaan Aplikasi e-Berpadu dalam mendukung kelancaran administrasi penanganan perkara pidana yang terintegrasi antar aparat penegak hukum.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme penggunaan aplikasi, alur administrasi perkara, serta pentingnya pemanfaatan sistem elektronik dalam menunjang proses penanganan perkara secara efektif, efisien, dan transparan. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh pengguna aplikasi dapat memahami fungsi dan fitur yang tersedia sehingga penggunaan Aplikasi e-Berpadu dapat berjalan secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi tersebut dipimpin oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rantau dan dihadiri oleh seluruh Jaksa serta Operator (Admin) Aplikasi e-Berpadu pada Kejaksaan Negeri Tapin. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyampaian penjelasan mengenai penggunaan aplikasi, diskusi terkait kendala yang mungkin ditemui dalam pelaksanaannya, serta evaluasi terhadap penerapan aplikasi dalam proses administrasi perkara pidana.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terbangun kesamaan pemahaman antar pengguna aplikasi serta meningkatkan koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum dalam memanfaatkan Aplikasi e-Berpadu, sehingga proses administrasi penanganan perkara pidana dapat berjalan dengan lebih tertib, terintegrasi, dan akuntabel.
