13 Jun 2026
beritaPB3RPengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Giat Bidang PB3R : Pengembalian Barang Bukti Atas nama Terpidana Yulianto Bin Marali

Pada hari Selasa, 06 Agustus 2024 pukul 13.00 di kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti berupa :

  • 1 (satu) Buah BPKB Sepeda Motor jenis Honda Beat Street, Warna Hitam, Nomor Polisi DA 3742 DP, Nomor Rangka MH1JM8223PK026087, Nomor Mesin JM82E2025685, an. JAINAP;
  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Beat Street, Warna Hitam, Nomor Polisi DA 3742 DP, Nomor Rangka MH1JM8223PK026087, Nomor Mesin JM82E2025685;
  • 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor jenis Honda Beat Street, Warna Hitam, Nomor Polisi DA 3742 DP, Nomor Rangka MH1JM8223PK026087, Nomor Mesin JM82E2025685, an. JAINAP

Dengan terdakwa An. Yulianto Bin Marali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana Oleh Ibu Novia Kartika Utamie, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum

 

Bagikan Artikel Ini