Giat Bidang PB3R : Pengembalian Barang Bukti Atas nama Terpidana Muhammad Yasin Bin Musrani
Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 pukul 14.30 di kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) buah Sepeda motor Merk Suzuki Satria F warna Putih tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka 1XU191A dan Nomor Mesin G420-1D859869;
Dengan terdakwa An. Muhammad Yasin Bin Musrani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP oleh Bapak Yopi Wahyu Gustiansyah, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum.


