20 Apr 2026
beritaPB3RPengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Giat Bidang PB3R : Pengembalian Barang Bukti Atas nama Terpidana Muhammad Iksan Bin Karni alm.

Pada hari Jumat, 11 Oktober 2024 pukul 10.00 wita di kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna coklat No. Polisi DA 5767 KT; Dikembalikan kepada atas nama Saksi Yatimah bin Junaidi

Dengan terdakwa a.n. Muhammad Iksan Bin Karni alm. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh Bapak TETUKO CAKRAWICAKSANA, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum

 

Bagikan Artikel Ini