Giat Bidang PB3R : Pengembalian Barang Bukti Atas nama Terpidana Junaidi Bin Saladri
Pada hari Rabu, 5 Oktober 2023 pukul 11.00 di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Tapin telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti berupa Uang kertas sejumlah Rp 496.000 (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) atas nama terpidana Junaidi Bin Saladri Melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tentang Narkotika. Oleh Ibu Grhady Dwi Hartanti, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_kalsel @puspenkum_kejagung @daskrimtikejaksaanri
#kejaksaan #kejaksaanri #kejatikalsel #kejaksaannegeritapin


