Pelaksanaan Bantuan Hukum Non-Litigasi oleh Kejaksaan Negeri Tapin

Kejaksaan Negeri Tapin melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non-Litigasi sebagai wujud peran kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum kepada instansi pemerintah maupun masyarakat.
Bantuan hukum non-litigasi ini dilaksanakan dalam bentuk pemberian pendapat hukum, pendampingan, serta konsultasi hukum di luar proses pengadilan. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan hukum, memberikan solusi atas kendala yang dihadapi, serta meningkatkan kesadaran hukum bagi pihak-pihak terkait.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tapin menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai mitra strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
