27 Apr 2026
kegiatanKejaksaan RIKepercayaanMenuju WBBMPAPBBWBBMWBK/WBBMZona Integritas

Giat Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Tapin dalam Pengembalian Barang Bukti

Pada hari Selasa, 07 April 2026, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapin telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam memastikan pengelolaan serta penyelesaian barang bukti dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang dikembalikan dalam kegiatan tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Shougun yang tidak dilengkapi dengan nomor polisi. Pengembalian barang bukti ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga barang bukti tersebut dapat diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan amar putusan.

Kegiatan ini berkaitan dengan perkara atas nama Ahmad Rifansyah bin Tamberin, yang berdasarkan putusan pengadilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam proses penanganan perkara tersebut, penuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ibu Muliana, S.H., yang telah melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pengembalian barang bukti ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tapin dalam memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak pihak yang berkepentingan. Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan tertib administrasi dalam pengelolaan barang bukti, mulai dari tahap penyitaan, penyimpanan, hingga pengembalian setelah proses peradilan selesai dilaksanakan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Tapin, khususnya dalam hal penanganan perkara dan pengelolaan barang bukti yang akuntabel, transparan, serta berlandaskan prinsip keadilan.

Bagikan Artikel Ini