26 Apr 2026
kegiatanKejaksaan RIKepercayaanPAPBBZona Integritas

Giat Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapin

Dalam rangka mendukung pengelolaan barang bukti yang tertib, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapin secara konsisten melaksanakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memastikan penatausahaan barang bukti dilakukan secara optimal. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas serta transparansi dalam proses pengelolaan barang bukti, khususnya yang berkaitan dengan barang rampasan negara.

Pada hari Rabu, 25 Februari 2026 pukul 13.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin telah melaksanakan kegiatan cek fisik barang bukti. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapin dan diikuti oleh pihak terkait yang terlibat dalam proses pemeriksaan barang bukti tersebut.

Pelaksanaan cek fisik barang bukti ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan dan penatausahaan barang bukti yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi serta identitas barang bukti yang ada tercatat dengan baik dan sesuai dengan data administrasi yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Tapin.

Melalui sinergi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin, diharapkan proses penilaian barang bukti dapat dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerja sama ini juga menjadi bentuk koordinasi antar instansi dalam rangka mendukung kelancaran proses penegakan hukum sekaligus mendukung upaya pemulihan aset negara secara maksimal.

Adapun pelaksanaan cek fisik terhadap kendaraan bermotor dilakukan secara menyeluruh dengan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek penting kendaraan. Pemeriksaan tersebut meliputi identitas kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin, serta kondisi fisik (body) kendaraan dan kelengkapan kendaraan secara keseluruhan. Proses pemeriksaan dilakukan secara teliti guna memastikan bahwa data kendaraan yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hasil dari kegiatan cek fisik tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan serta menjadi data pendukung bagi tim Penilai Pemerintah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam menentukan nilai wajar barang rampasan negara. Penentuan nilai wajar tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengelolaan barang rampasan negara agar dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tapin terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan barang bukti dan aset negara secara profesional dan akuntabel. Sinergi yang terjalin antara Kejaksaan Negeri Tapin dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin diharapkan dapat terus berjalan dengan baik dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum serta pengelolaan barang bukti yang lebih optimal di masa yang akan datang.

Bagikan Artikel Ini