Pendampingan Hukum Nonlitigasi oleh JPN Kejari Tapin

Pada hari Kamis, 23 April 2026, bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapin, telah dilaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tapin. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan instansi pemerintah, khususnya dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara secara nonlitigasi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapin, Pemerintah Desa yang bersangkutan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa), serta pihak perusahaan yang menjadi mitra dalam perjanjian kerja sama. Kehadiran seluruh pihak ini diharapkan dapat mendorong terciptanya komunikasi yang efektif dan terbuka dalam rangka mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemberian kuasa khusus oleh pihak BUMDes dan/atau BUMDesMa melalui Dinas PMD kepada Jaksa Pengacara Negara. Kuasa tersebut diberikan dalam rangka penyelesaian sengketa yang timbul dari Perjanjian Kerja Sama antara BUMDes dan/atau BUMDesMa dengan pihak perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yang beroperasi di wilayah Kecamatan Salam Babaris dan Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin. Sengketa yang terjadi berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Melalui kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi ini, Jaksa Pengacara Negara berupaya menjalankan perannya sebagai fasilitator sekaligus mediator guna menjembatani kepentingan para pihak. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat, dengan tetap berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara efektif, efisien, serta menghindari proses litigasi yang berpotensi memakan waktu dan biaya yang lebih besar.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tapin dalam memberikan bantuan hukum yang tepat, cepat, dan solutif kepada masyarakat serta badan usaha desa. Dengan adanya pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara, diharapkan para pihak memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait aspek hukum yang melingkupi permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, melalui forum ini diharapkan dapat tercapai kesepakatan terbaik yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak secara adil dan proporsional. Kesepakatan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan kerja sama, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan BUMDes dan/atau BUMDesMa yang lebih optimal dan akuntabel.
