15 Mei 2026
Kejaksaan RIKepercayaanMenuju WBBMWBBMZona Integritas

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah di Kejaksaan Negeri Tapin

Pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, telah digelar Sidang Isbat Nikah perdana yang menjadi pelaksanaan pertama di lingkungan kantor Kejaksaan se-Kalimantan Selatan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus upaya nyata dalam memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum perkawinan, khususnya bagi pasangan suami istri yang telah melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pemenuhan hak-hak keperdataan masyarakat, terutama dalam hal legalitas administrasi kependudukan yang berkaitan erat dengan berbagai aspek kehidupan, seperti penerbitan dokumen kependudukan, perlindungan hukum keluarga, hingga akses terhadap pelayanan publik lainnya. Dengan menghadirkan layanan hukum secara langsung di lingkungan Kejaksaan Negeri Tapin, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan, kecepatan, serta kepastian hukum dalam menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan mereka.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Rantau, Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantau, para Hakim se-Pengadilan Agama Rantau, Panitera, Panitera Muda, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin beserta jajaran, perwakilan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, serta perwakilan dari Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memberikan pelayanan yang terintegrasi demi mendukung kepentingan masyarakat Kabupaten Tapin.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah perdana yang diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin ini juga menjadi bukti nyata sinergi yang kuat antara Kejaksaan Negeri Tapin, Pengadilan Agama Rantau, Kementerian Agama Kabupaten Tapin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tapin, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin. Kolaborasi lintas instansi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak keperdataan warga yang selama ini belum mendapatkan pengakuan administrasi secara penuh.

Melalui Sidang Isbat Nikah ini, masyarakat yang telah menikah namun belum memiliki dokumen perkawinan resmi dari negara dapat memperoleh penetapan hukum yang menjadi dasar untuk pencatatan perkawinan secara sah. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum terkait status perkawinan, tetapi juga memperoleh akses yang lebih mudah terhadap berbagai dokumen administrasi kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan dokumen penting lainnya.

Diharapkan, dengan dilaksanakannya Sidang Isbat Nikah perdana ini, pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin mudah dijangkau, lebih cepat, serta memberikan manfaat nyata dalam mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Tapin. Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tapin dalam mendukung pelayanan publik yang humanis, inovatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama.

Bagikan Artikel Ini