Giat Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Tapin dalam Pengembalian Barang Bukti

Pada hari Senin 07 Juli 2025 pukul 15.00 di kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Street warna hitam dengan nomor Polisi DA 5316 KW dengan Nosin: JM82E1393970 dan Noka: MH1JM8212MK395851 Type: H1B02N41L0 AT Tahun 2021, 1 (satu) lembar STNK Merk Honda Beat Street warna hitam dengan nomor Polisi DA 5316 KW dengan Nosin: JM82E1393970 dan Noka: MH1JM8212MK395851 Type: H1B02N41L0 AT Tahun 2021, 1 (satu) buah BPKB Merk Honda Beat Street warna hitam dengan nomor Polisi DA 5316 KW dengan Nosin: JM82E1393970 dan Noka: MH1JM8212MK395851 Type: H1B02N41L0 AT Tahun 2021
Dengan perkara a.n. Dines anak dari Rudi Alm. dkk. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Oleh Bapak Dimas Rangga Ahimsa S.H.,M.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum
