Ekspose Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Tapin

Pada hari Senin, 05 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Bapak Dr. Mochamad Fitri Adhy, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Rudi Purwanto, S.H., M.H., serta Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Bapak Erdito Wirajati, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Ekspose Restorative Justice yang dilaksanakan secara virtual melalui sarana Zoom Meeting dan bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tapin. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat penerapan pendekatan keadilan restoratif di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tapin.
Pelaksanaan ekspose ini bertujuan untuk memaparkan implementasi Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tapin, sekaligus sebagai forum evaluasi terhadap mekanisme penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Kejaksaan Negeri Tapin memaparkan berbagai aspek terkait proses penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan Restorative Justice, mulai dari pemenuhan syarat formil dan materil, proses perdamaian antara pihak yang berperkara, hingga pertimbangan sosiologis yang menjadi dasar dalam penyelesaian perkara secara humanis. Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku, tetapi juga mampu menciptakan harmonisasi sosial di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil ekspose yang telah dilaksanakan, perkara yang diajukan mendapatkan persetujuan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Dengan adanya persetujuan tersebut, Kejaksaan Negeri Tapin akan melanjutkan implementasi Restorative Justice secara lebih terstruktur, optimal, dan berkesinambungan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, pemulihan hubungan sosial, serta penyelesaian perkara yang adil dan transparan.
Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Tapin dalam mendukung kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia terkait penerapan prinsip keadilan restoratif sebagai salah satu langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
