Giat Bidang PB3R : Pengembalian Barang Bukti Perkara Pencurian
Pada hari Selasa, tanggal 02 April 2024, Kejaksaan Negeri Tapin melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti Perkara Pencurian, berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam
- 1 (satu) kunci sepeda motor
- 1 (satu) buah Buku BPKB sepeda motor merek Honda Vario warna hitam
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Vario warna hitam.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. Oleh Jaksa Penuntut Umum Bapak Yusuf Arsa Yoga, S.H.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_kalsel
@puspenkum_kejagung
@daskrimtikejaksaanri
#kejaksaan #kejaksaanri #kejatikalsel #kejaksaannegeritapin


