Giat Bidang PB3R : Pengembalian Barang Bukti Atas nama Terpidana Yulianto Bin Marali
Pada hari Rabu, 07 Agustus 2024 pukul 11.00 di kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Nmax, Warna Hitam, Nomor Polisi DA 6441 BBJ, Nomor Rangka MH3SG3120FK023724, Nomor Mesin G3E4E0053856; dan
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor jenis Yamaha Nmax, Warna Hitam, Nomor Polisi DA 6441 BBJ, Nomor Rangka MH3SG3120FK023724, Nomor Mesin G3E4E0053856, an. ARJANI;
Dengan terdakwa An. Yulianto Bin Marali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana Oleh Ibu Novia Kartika Utamie, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum


