Giat Bidang PB3R : Pengembalian Barang Bukti Atas nama Terpidana Muhammad Bin H. Tholib
Pada hari Selasa, 12 November 2024 pukul 14.00 wita di kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti perkara Restoratif Justice berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam DA 1864 OAN, 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza warna Hitam DA 1864 OAN, 1 (satu) lembar SIM A An. H. MUHAMMAD Bin H.Tholib. Dikembalikan kepada atas nama Muhammad
Dengan terdakwa a.n. Muhammad Bin H. Tholib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Oleh Bapak Yopi Wahyu Gustiansyah, S.H., M.H. sebagai Penuntut Umum.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_kalsel
@puspenkum_kejagung
@daskrimtikejaksaanri
@adhiyaksadigital
#kejaksaan #kejaksaanri #kejatikalsel #kejaksaannegeritapin #adhiyaksadigital


