Giat Bidang PB3R : Pengembalian Barang Bukti Atas nama Terpidana Muhammad Arsyad Bin Husaini Alm.
Pada hari Senin, 23 September 2024 pukul 11.00 di kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Oppo tipe A18 warna biru muda.
Dengan terdakwa a.n. Muhammad Arsyad Bin Husaini Alm. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo pasal 76D Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016. Oleh Bapak Yusuf Arsa Yoga, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum.

