Giat Bidang PB3R : Pengembalian Barang Bukti Atas nama Terpidana Husni Thamberin Als Husni Bin Muhammad Alm.
Pada hari Senin, 05 Agustus 2024 pukul 09.30 di kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) lembar baju dinas POLRI warna coklat dan 1 (satu) lembar kaos POLRI
Dengan terdakwa An. Husni Thamberin Als Husni Bin Muhammad Alm. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Oleh Bapak Johan Wibowo S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_kalsel
@puspenkum_kejagung
@daskrimtikejaksaanri
#kejaksaan #kejaksaanri #kejatikalsel #kejaksaannegeritapin

