Giat Bidang PB3R : Pengembalian Barang Bukti Atas nama Terpidana Hamid Sarif Hidayat bin Mujri dkk
Pada hari Rabu, 19 September 2024 pukul 12.00 di kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan No. Pol 6456 BCQ.
Dengan terdakwa a.n. Hamid Sarif Hidayat bin Mujri dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh Bapak Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum.


