20 Apr 2026
beritaPB3RPengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Giat Bidang PB3R : Pengembalian Barang Bukti Atas nama Terpidana Didi Setiawan Bin Slamet Widodo

Pada hari Kamis, 26 September 2024 pukul 16.00 di kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda CRF Nomor Polisi KH 4889 KJ Nomor : S-07223224 Atas Nama MIFTKHUL ULUM;
1 (satu) buah kunci kontak Honda CRF;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150 Nomor Polisi KH 4889 KJ Nomor Rangka: MH1KD1119Jk019513 Nomor Mesin: KD11E1018502 warna Merah Putih;

Dengan terdakwa a.n. Didi Setiawan Bin Slamet Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana Oleh Bapak Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum.

 

Bagikan Artikel Ini