Focus Group Discussion (FGD) Admisibilitas Bukti Elektronik di Persidangan
Pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2024 sekitar pukul 08.00 Wita sampai dengan selesai, bertempat di Meeting room Hotel Fugo Banjarmasin, telah dilaksanakan Focus Group Discussion dengan tema “ADMISIBILITAS BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN” oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan acara ini menghadirkan empat orang narasumber yaitu Mary Stewart Special Agent FBI US Departement of Justice/Cyber Acting Assistant Legal Attache US Embassy, (secara virtual), Tomika NS Patterson Resident Legal Advisor US Department Of Justice/Overseas Prosecutorial Development, Assistance And Training (OPDAT) US Embassy, Olivia Sembiring Satgas Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Bukti Elektronik, Kejaksaan RI dan Bertinus Haryadi Nugroho Satgas Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Bukti Elektronik.
Acara tersebut yang dihadiri oleh unsur jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan unsur pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Se- Kalimantan Selatan serta Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para Jaksa dalam hal proses pengumpulan, penyitaan, pengolahan dan penyajian bukti elektronik, sehingga bukti elektronik yang disajikan sebagai alat pembuktian di persidangan mempunyai keabsahan dan keautentikannya sehingga dapat diterima dalam pembuktian penanganan perkara dalam persidangan.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_kalsel
@puspenkum_kejagung
@daskrimtikejaksaanri
@adhiyaksadigital
#kejaksaan #kejaksaanri #kejatikalsel #kejaksaannegeritapin #adhiyaksadigital




