Peninjauan Lapangan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tapin dalam Rangka Tindak Lanjut Bantuan Hukum Nonlitigasi

Pada hari Selasa, 07 April 2026, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tapin melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terhadap lokasi lahan yang menjadi klausula dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan antara pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan/atau BUMDes Bersama (BUMDesMa) dengan pihak perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Lokasi peninjauan tersebut berada di wilayah Kecamatan Salam Babaris dan Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin.
Kegiatan peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas permohonan Bantuan Hukum Nonlitigasi yang diajukan oleh pihak BUMDes dan/atau BUMDesMa selaku Pemberi Kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tapin. Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum negara, Tim JPN memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum, baik dalam bentuk bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi, guna melindungi kepentingan negara maupun masyarakat.
Pelaksanaan peninjauan ini difokuskan pada upaya pengumpulan data dan informasi secara langsung di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemberi Kuasa. Adapun salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah mengidentifikasi adanya indikasi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama pengusahaan yang telah disepakati antara para pihak.
Melalui peninjauan lapangan ini, Tim Jaksa Pengacara Negara melakukan observasi terhadap kondisi objek kerjasama serta mencermati berbagai aspek yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait fakta-fakta di lapangan, sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan langkah-langkah penyelesaian yang tepat dan terukur.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Tapin, khususnya melalui peran Jaksa Pengacara Negara, dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat dan badan usaha milik desa. Dengan pendekatan yang profesional, objektif, dan berbasis pada ketentuan peraturan perundang-undangan, diharapkan setiap permasalahan hukum yang timbul dapat diselesaikan secara efektif dan berkeadilan.
Melalui langkah tindak lanjut ini, Jaksa Pengacara Negara berupaya untuk memberikan bantuan hukum yang tepat, cepat, dan solutif, sehingga permasalahan yang dihadapi oleh Pemberi Kuasa dapat segera menemukan penyelesaian yang terbaik. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
