13 Jun 2026
beritaPB3RPengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Giat Bidang PB3R : Pengembalian Barang Bukti Atas nama Terpidana Riduan Bin Jarman Alm.

Pada hari Kamis, 4 April 2024 pukul 13.10 dikantor Kejaksaan Negeri Tapin Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti berupa :

  • 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam No. Pol DA 2262 BJ;

Terdakwa terbukti secara sah dan meyankinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh Jaksa Penuntut Umum Bapak Ariyanto Wibowo, S.H.

@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_kalsel
@puspenkum_kejagung
@daskrimtikejaksaanri

#kejaksaan #kejaksaanri #kejatikalsel #kejaksaannegeritapin

 

 

Bagikan Artikel Ini